Paket Umroh Maret 2020

Biaya Umroh Bulan Maret 2020

9 Kementerian - Lembaga Akan Mengawasi Penyelenggaraan Umroh

Sembilan pimpinan kementerian dan lembaga negara hari ini menyepakati nota kesepahaman atau MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Ini dilakukan untuk memberi jaminan perlindungan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah.



Nota Kesepahaman ini ditandatangani pimpinan Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Penandatanganan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2019).

"Terima kasih yang sebesarnya-besarnya kepada seluruh kementerian lembaga yang telah bersedia menandatangai nota kesepahaman ini. Ini hakikatnya adalah bukti sekaligus peneguhan penegasan bagi semua kalangan bahwa negara, pemerintah serius menangani penyelenggaraan ibadah umrah," kata Lukman dalam sambutannya.

Lukman menjelaskan, MoU ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umrah. Tujuannya sebagai pedoman sinergi bagi para pihak dalam rangka pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.

Mulai hari ini para pihak dalam MoU tersebut bisa melakukan pertukaran data dan atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Umrah ini begitu kompleks, kami merasa kami tidak bisa sendiri bagaimana memberikan perlindungan kepada jamaah umrah kita. Itulah mangapa kami merasa memerlukan bantuan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang ada," ujar Lukman.

"Dalam nota kesepahaman ini juga diatur kemungkinan keperluan dibentuknya satgas ketika kita menghadapi kasus tertentu yang memerlukan penanganan terpadu yang terintegrasi bisa terbentuk sehingga kemudian penanganan masalah umrah ini kita optimalkan. Sekali lagi atas nama Menteri Agama merasa bersyukur," sambungnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi upaya lanjutan dalam penataan penyelenggaraan umrah. Secara teknik, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para pejabat di level teknis untuk menyusun format kerja sama.

"Kami tentu akan fokus pada upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan ibadah umrah. Harapannya, permasalahan umrah bisa ditekan dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang," ujarnya. Dia berharap sebelum tiga bulan, perjanjian kerja sama sudah selesai sehingga MoU tersebut bisa lebih operasional.

Arfi menambahkan, adanya MoU tersebut sangat strategis mengingat penyelenggaraan ibadah umrah merupakan hal yang komplek. Ratusan ribu bahkan hingga satu juta jemaah asal Indonesia melaksanakan ibadah umrah setiap tahun.

Data Kemenag mencatat, jemaah umrah 1440H saja misalnya, dalam rentang September 2018 sampai Januari 2019, mencapai 508.180 jemaah. Tiga tahun sebelumnya, jumlahnya tidak pernah kurang dari 500ribu. Tahun 1437H, total sebanyak 677.509 jemaah. Tahun 1438H jumlahnya meningkat hingga mencapai 858.933 jemaah.

"Bahkan, tahun lalu atau 1439H, jemaah umrah asal Indonesia sebanyak 1.005.802 orang. Jumlah ini adalah yang terbesar di dunia setelah Pakistan," ujarnya.

"Karena jumlah yang demikian besar dan permasalahan yang kompleks, maka dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah perlu melibatkan semua pihak yang memiliki regulasi dan kewenangan sesuai bidang tugasnya, agar pengawasan dapat lebih efektif dan terpadu," sambungnya. (detik.com)